Tugas Pokok
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumbawa
Tugas Pokok dan Fungsi Utama
Satpol PP Kabupaten Sumbawa mengemban tugas utama untuk:
1. Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada): Melaksanakan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Perda Kabupaten Sumbawa dan Peraturan Bupati Sumbawa.
2. Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat: Berupaya menjaga kondisi lingkungan agar tetap tertib, aman, dan tenteram bagi masyarakat. Ini mencakup penanganan gangguan ketertiban seperti penertiban pedagang kaki lima, izin keramaian, dan lain-lain.
3. Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat (Linmas): Melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat terkait perlindungan masyarakat, termasuk dukungan operasional pada saat terjadi bencana, pemilihan umum, atau kegiatan penting lainnya.
Satpol PP merupakan institusi yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat yang menjadi kewenangan daerah.
Komitmen
Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab
Kolaborasi
Bekerja sama dengan seluruh stakeholder
Target
Mencapai tujuan organisasi secara optimal