Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumbawa

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumbawa

Kabupaten Sumbawa

2.670 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil diamankan Satpol-PP Kabupaten Sumbawa

2.670 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil diamankan Satpol-PP Kabupaten Sumbawa

bersama Tim Bea Cukai, Kejaksaan, dan TNI-POLRI

Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Sumbawa, Bea dan Cukai Sumbawa, Kodim 1607, Polres Sumbawa, serta Kejaksaan Negeri Sumbawa kembali melaksanakan Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal.

Operasi Gabungan ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari mulai dari tanggal 20-21 November 2025 berlokasi di Kecamatan Sumbawa, Labuhan Badas dan Moyo Hilir.

Hasil operasi pada sejumlah toko dan kios yang sebelumnya telah diidentifikasi, tim menemukan berbagai merek rokok tanpa pita cukai maupun berpita cukai salah peruntukan. Total barang bukti yang diamankan mencapai 2.670 bungkus rokok serta 4 bungkus tembakau iris.

Jika dikonversikan, jumlah tersebut setara dengan 48.660 batang (2.433 bungkus x 20 batang), 1.968 batang (123 bungkus x 16 batang), 2.054 batang (114 bungkus x 12 batang), dan 60 gram tembakau iris. Sehingga total keseluruhan mencapai 157.846 batang rokok.

Hasil Operasi Gabungan tersebut kemudian diamankan menuju Kantor Satpol-PP Kabupaten Sumbawa untuk selanjutnya dilakukan Press Release dan diserahkan kepada Tim Bea Cukai Kabupaten Sumbawa untuk diproses sesuai dengan Ketentuan yang berlaku.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumbawa [Abdul Haris, S,Sos] menyampaikan bahwa kedepannya kegiatan Operasi Gabungan dalam rangka memberantas peredaran Rokok Ilegal dan Tembakau Iris tanpa pita cukai akan terus dilakukan. Harapannya dengan adanya kegiatan ini dapat secara maksimal mengurangi peredaran Rokok Ilegal dan Tembakau Iris tanpa pita cukai di tengah masyarakat tana Samawa.