Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumbawa

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumbawa

Kabupaten Sumbawa

Satpol PP Sumbawa bersama Bea Cukai Sita 13.872 Batang Rokok Ilegal dan Tanpa Pita Cukai

Satpol PP Sumbawa bersama Bea Cukai Sita 13.872 Batang Rokok Ilegal dan Tanpa Pita Cukai

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa bersama Bea dan Cukai Sumbawa kembali menggelar operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di tiga kecamatan, yakni Moyo Hulu, Lape, dan Lopok, pada 4–5 November 2025.

Operasi gabungan tersebut melibatkan 10 personel, terdiri dari enam anggota Satpol PP, dua petugas Bea dan Cukai, satu anggota Kodim 1607/Sumbawa, serta satu personel dari Polres Sumbawa.

Dari hasil operasi di sejumlah toko dan kios yang sebelumnya telah dipantau, tim menemukan berbagai merek rokok tanpa pita cukai maupun dengan pelanggaran pita cukai salah peruntukan.

Total barang bukti yang disita mencapai 720 bungkus rokok dan 21 bungkus tembakau iris.

Seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada petugas Bea dan Cukai Sumbawa untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.

Bagi mereka yang kedapatan berulang kali menjual rokok ilegal, petugas tidak lagi menegur. Barang disita, denda dijatuhkan, dan kerugian negara dipulihkan. Tak ada celah untuk lolos, tak ada ruang untuk bersembunyi.

Operasi ini bukan sekadar berita tentang penyitaan barang ini adalah kisah tentang keberanian, pengabdian, dan semangat membela kejujuran. Di balik setiap seragam Satpol PP yang basah oleh peluh, tersimpan tekad untuk menjaga Sumbawa dari kegelapan pelanggaran